Breaking News

WARGA DESA PANGUBAN DESAK APARAT PENEGAK HUKUM PANGGIL DAN PROSES PERMASALAHAN DANA DESA

 



BANDUNG BARAT_Nusantara-Info.com ||

Masyarakat Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan menyelidiki Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan tahun 2024. Jumat , 25/10


Menurut Masyarakat Desa Pangauban yang namanya minta di rahasiakan mengatakan setiap ada anggaran dana desa ke Desa Pangauban semuanya diduga bermasalah contohnya Program ketahanan pangan itu katanya dibelikan kambing/ domba tapi tidak jelas kelompoknya begitu pula  kambing/ dombanya tidak ada.


Membuat jalan usaha tani itu juga tidak sesuai dengan peraturan.itu yang dipakai tanah siapa harus jelas juga.bagaimana nanti kalau ada yang menggugat.katanya


Masih menurut sumber bukan masalah Dana Desa Saja ad juga masalah PTSL sampai saat ini belum juga beres itu sudah hampir 3 tahun dan mereka sudah mengeluarkan uang yang menurut saya besar.


Yang lebih fantastis lagi anggaran BUMDES katanya modal untuk bibit  cabe rawit dengan anggaran  Rp 85.000.000  dan diduga mangkrak tidak menguntungkan desa.


Maka dari itu pihak  Aparat Penegak Hukum jangan sungkan sungkan untuk memproses  secara hukum dugaan korupsi berjamaah dilingkungan Desa pangauban.imbuhnya.


Ditempat terpisah  Pemerhati Anti-korupsi dan pungli Jawa barat B.Sopandi mengatakan apa yang terjadi di Desa Pangauban merupakan salah bentuk perbuatan yang tidak terpuji.


Apalagi banyaknya dugaan dugaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi dan  seharusnya pihak APH segera memanggil kepala desa untuk di mintai keterangan  .


Begitu pula pihak pemerintah Kecamatan harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini 


Kenapa harus bertanggung jawab karena disana ada monitor dan evaluasi atas anggaran yang sudah di gunakan.imbuhnya


Saat tim akan mengkonfirmasi kepada kepala desa Ade melalui telepon seluler tidak diangkat begitu pula sekdes Ating  juga tidak ada di tempat.


( CR )

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusantara-info