Batubara_Nusantara-Info.com
Dalam rangka upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Lapas Labuhan Ruku, petugas melaksanakan penggeledahan atau razia kamar hunian Warga Binaan Pada Senin (28/10/2024).
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Ziko Lukita dan Kasi Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib serta Staf Adm Kamtib dan Jajaran pengamanan.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan para WBP untuk berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan. Para petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama dengan menggunakan bantuan peralatan metal detektor dan berhasil mengamankan sejumlah barang berupa alat tajam gunting dan pinset serta baterai handphone.
Pada kegiatan ini tidak ada ditemukan Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexa mengatakan bahwa jajarannya saat ini fokus dalam meningkatkan kewaspadaan dan aksi deteksi dini terhadap risiko gangguan kamtib di lingkungan Lapas.
"Kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian WBP merupakan pelaksanaan tusi yang senantiasa kami lakukan. Hal ini merujuk pada tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic, yang salah satunya adalah terkait deteksi dini”, Ucap Alexa.
Alexa juga menegaskan akan fokus terhadap pencegahan hal-hal yang dapat menjadi indikator gangguan kamtib. “Kami pastikan Lapas Labuhan Ruku dapat menjadi Lapas yang tidak ada pelanggaran yang disebabkan Handphone, Pungli dan Narkoba (Zero Halinar)," Tegas Alexa.
Pada kesempatan ini, Kasi Adm Kamtib Haris Damanik turut menyampaikan arahan dan bimbingan kepada para WBP agar mengetahui secara jelas perihal hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi, asimilasi dan integrasi sesuai peraturan yang berlaku, dimana hal mendasar bagi WBP adalah memenuhi syarat substantif dengan berkelakuan baik dan menjalani seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukan penurunan tingkat risiko.
(Red)
0 Komentar