Jakarta_Nusantara-Info.com
Kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma, PPDS Anestesi RS Kariadi/FK Undip Semarang telah menyita banyak perhatian dan energi. Bahkan ada aksi solidaritas atas nama jutaan masyarakat Tegal se-Jabodetabek. Ketika framing kasus ini berlebihan, bukan hanya keluarga dr Aulia Risma, RS Kariadi, dan FK Undip Semarang, lebih dari itu, marwah, harkat dan martabat profesi dokter, serta pendidikan dokter di Indonesia sangat dirugikan. Lebih dari itu, bisa meresahkan bahkan menimbulkan perpecahan bangsa Indonesia, tutur dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed. Alumni FK Unibraw Malang dan FK UI Jakarta, Senin, 9/9/2024.
Lebih lanjut mantan Ketua dan Dewan Pakar PB IDI ini menegaskan bahwa Indonesia ini negara hukum. Ada tata peraturan dan peraturan. Ada mekanisme, saluran dan hirarki hukum. Adalah bukan Kemenkes, juga bukan Kemendikbutristek yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perundungan dr Aulia Risma melainkan POLRI. Demikian pula, yang memastikan adanya perundungan adalah keputusan pengadilan. Oleh karena itu, serahkan kasus ini sepenuhnya ke Polri. Ketika ditemukan unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Oleh karena itu, semua pihak berharap arif dan bijaksana, serta tidak melakukan framing secara berlebihan.
Kenapa? Pertama, dugaan perundungan dr Aulia Risma belum tentu benar berdasarkan keputusan pengadilan. Kedua, ketika pengadilan memutuskan ada perundungan, tentunya hal tersebut adalah tindakan pidana oknum, bukan institusi baik RS Kariadi mau pun FK Undip. Ketiga, juga tidak ada kaitannya dengan marwah, harkat dan martabat profesi dokter, juga institusi pendidikan dokter (spesialis). Ke empat, Kemenkes dan Kemendikbud, RS Kariadi, FK Undip dan AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) seharusnya menyampaikan temuan investigasinya ke Polri, bukan di umbar ke publik. Karena hukum di Indonesia menganut prinsip praduga tidak bersalah. Ke-lima, aksi solidaritas atau mobilisasi masa atas nama apa pun terkesan mempolitisasi, bahkan bisa timbulkan keresahan yang ujungnya dan akhirnya bisa memecahkan perpecahan bangsa ini. Demi keadilan, Kemenkes dan yang lain berharap berhenti membingkai publik dan tidak berperilaku seperti hakim dalam kasus ini. “Ketika ada oknum DPR, Menteri, atau Gubernur bahkan Presiden melakukan tindak pidana korupsi, tentu bukan kesalahan lembaga DPR RI, Kementerian atau Pemerintah Provinsi, atau Kepresidenan. Melainkan kesalahan oknum. Sekali lagi, hentikan framing berlebihan atas dugaan perundungan dr Aulia Risma, serahkan sepenuhnya ke Polri sesuai dengan tata peraturan dan regulasi yang berlaku di RI, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 yang saat ini emban amanah Ketua Umum APKLI Perjuangan, Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) .
0 Komentar